Topikpopuler.com – Artis dan model Indonesia, Kevin Hillers beberapa waktu lalu tidak hadir pada sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Alasan ketidakhadirannya disampaikan langsung oleh pengacara Kevin Hillers. Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh dokter Siska Khair.
Baca: Kevin Hillers Tidak Hadir Di Sidang Wanprestasi, Pengacara Bu
Deka Saragih pengacara Kevin Hillers, kliennya menyatakan ketidakhadirannya pada sidang wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Klarifikasi Kevin Hillers Soal Kasus Penganiayaan Yang Dituduhkan Kepadanya | RUMPI (19/9/22) P2
Deka menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya. Ia menyatakan bahwa hal itu bukanlah suatu masalah selama tidak ada hukum acara yang dilanggar.
Baca: Jeje Slebew: Roy Citayam Pacar Settingan, Ijin Pacar Asli
Kevin Hillers Absen Sidang, Tidak Langgar Hukum Acara
“Kalau datang atau tidak datang, selama tidak melanggar hukum acara, itu tidak apa-apa,” ungkap Deka Saragih saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Deka tahu konsekuensi jika kliennya itu tak hadir. Ia menjelaskan bahwa jika Aktor 32 tahun itu tidak hadir, majelis hakim akan memutus verstek dalam gugatan pidana itu.
“Ini kan hukum perdata, bahkan pak Kevin pun tidak hadir ada konsekuensinya, yaitu putusan verstek,” terang Deka Saragih.

Sebagaimana diketahui, saat diwawancara, sedang digelar sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pihak Kevin mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
“Surat panggilan kedua untuk tanggal 18 (Oktober 2022) ini kita tidak dapat, kita belum menerima,” sambungnya.
Baca: Bunda Corla Berseteru dengan Isa Zega, Marah Disebut Waria
Lebih lanjut, pihak Kevin Hillers memberikan keterangan lain soal ketidakhadiran pesinetron itu dalam sidang gugatan dokter Siska tersebut. Bagi pihak Kevin, hal itu adalah salah satu strategi.
“Itu kan strategi pengacara masing-masing, itu tidak ada pelanggaran hukum. Itu bukan masalah,” jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Kevin Hillers digugat oleh dokter Siska Khair sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini bermula dari kontrak Kevin Hillers dan dokter Siska Khair soal brand ambassador klinik dan produk dokter Siska. Perjanjian tersebut telah ada sejak Maret 2021 lalu.
Namun, dokter Siska merasa Kevin tak memenuhi perjanjian tersebut sesuai dengan kontrak awal.
“Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun, dalam 1 tahun, per bulan harus melakukan posting 12x postingan dengan 2 slide, 1x story tambah 3 feed dalam sebulan,” tutur kuasa hukum dokter Siska Khair, Pitra Romadoni, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022 lalu.